
Mediasura - Sosialisasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan di masyarakat perihal registrasi kartu prabayar yang dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK tidak sah. Sebelum sanksi pemblokiran ini dilakukan, para operator seluler akan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS atau media lain kepada pemilik nomor seluler yang didaftarkan dengan identitas tidak valid.
Advertisement

Merza Fachys selaku Ketua Umum ATSI mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku dengan mendaftarkan nomor kartu seluler prabayar sesuai identitas NIK dan KK masing-masing. Imbauan ini dimaksudkan agar proses migrasi satu nomor untuk satu identitas bisa berjalan tertib dan lancar.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama dengan para pelaku layanan telekomunikasi seluler tengah menggalakkan pendaftaran nomor dengan identitas pengguna untuk mengurangi timbunan data konsumen prabayar yang ada di Indonesia.
Timbunan data pelanggan kartu layanan prabayar yang didominasi identitas invalid menimbulkan masalah bagi perkembangan ekonomi digital yang semakin tak bisa dilepas dari peran alat komunikasi seluler.
Pemblokiran terhadap nomor seluler yang belum
terdaftar akan diterapkan secara bertahap. Pada 30 April 2018, pelanggan yang belum mendaftar tidak akan bisa
menggunakan nomor selulernya, baik untuk kebutuhan komunikasi
ataupun akses internet.