
Mediasura - Format audio mp3 sangat populer mulai akhir 1990-an lantaran menawarkan kualitas audio relatif bagus dengan ukuran file yang jauh lebih kecil dibandingkan format WAV konvensional. Namun belakangan ini beredar kabarbahwa pencipta sekaligus pemilik format MP3, Fraunhofer Institure for Integrated Circuits di Jerman, telah menghentikan program linsensi untuk audio codec MP3.
Advertisement

Penghentian
lisensi ini bukan berarti file MP3 di komputer tiba-tiba tidak akan berfungsi.
Semua file MP3 tetap bisa dimainkan. Format file tersebut belum “mati”, malahan
mendapat justifikasi untuk terus hidup.
Mengapa
pula Fraunhofer menghentikan lisensi MP3? Rupanya format audio itu dipandang
sudah tertinggal dibanding format lain yang lebih modern seperti AAC (iTunes,
YouTube), OGG, dan MPEG-H.
“Format-format
audio itu bisa memberikan lebih banyak fitur dan kualitas audio lebih tinggi
dengan bitrate (ukuran file) yang jauh lebih rendah dibanding MP3,” sebut
Fraunhofer.
sumber : The Inquirer